Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat ada 341,3 juta pelanggan telepon seluler di Indonesia pada 2019. Angka ini melebihi populasi Indonesia yang berjumlah 270,6 juta jiwa.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Bambang Dwi Anggono menyampaikan, banyaknya jumlah pengguna telepon seluler di Tanah Air akan mempermudah penyampaian informasi dan pelayanan dari pemerintah ke masyarakat. Namun, layanan tersebut tidak bisa maksimal, jika layanannya terpisah-pisah.
Untuk menghindari itu, lanjut Bambang, pemerintah mendorong implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) secara optimal. Tujuannya, tak hanya untuk menyediakan layanan terpadu, tetapi juga menjadi tata informasi kualitas layanan keterhubungan antarinstansi, khususnya yang memberikan perizinan.
"Jadi, misalkan saya akan melakukan proses perizinan yang menyangkut beberapa pemerintah kabupaten kota pada beberapa Provinsi, maka saya cukup datang pada satu jendela saja, tidak perlu harus datang satu persatu," ujar Bambang dalam bimbingan teknis dan sosialisasi SiCANTIK Cloud di Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/10).
Bambang melanjutkan, sistem yang semula dikembangkan secara mandiri oleh pemerintah daerah, sekarang didorong untuk dijadikan hanya satu aplikasi saja, yakni SiCANTIK Cloud. Selain menghemat pengeluaran biaya negara, sistem perizinan ini akan menjadi lebih terpadu.
"Pemerintah jadi bisa mengontrol, mampu menjamin apakah pelayanan ini berlangsung dengan baik, tepat waktu sesuai dengan janji, atau tidak," jelasnya.
Dengan demikian, maka kualitas pelayanan pemerintahan semakin meningkat dan tingkat kepercayaan masyarakat semakin tinggi. Bambang menjelaskan, aplikasi SiCANTIK Cloud merupakan sistem yang tidak terpisahkan dari sistem perizinan nasional dan sistem pemerintahan berdasarkan elektronik.
Ia menambahkan, aplikasi umum ini ditujukan untuk mempermudah pekerjaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kominfo di daerah dalam pemanfaatan teknologi.
"Kenapa? karena setiap DPMPTSP ketika membuat aplikasi sendiri ini maka harus latihan server sendiri, menjamin keamanannya sendiri, yang notabene teknologi-teknologi seperti ini bukan menjadi fungsinya DPMPTSP," katanya.
Aplikasi SiCANTIK Cloud bermanfaat bagi pemerintah daerah (pemda) karena tidak perlu berinvestasi soal server dan lainnya. Selain itu, penggunaannya pun sangat mudah, dapat diakses kapanpun dan dimanapun, serta tidak perlu lagi menyediakan akses internet untuk penyediaan layanannya, karena sudah disediakan oleh Kominfo.
Bambang berharap, peserta yang mengikuti bimtek ini bisa mendapatkan manfaat dan dapat mengedukasi ke masyarakat bahwa pemerintah telah menyediakan aplikasi SiCANTIK Cloud sebagai sistem perizinan nasional.
Sementara itu, Koordinator Penyelenggaraan Aplikasi Cloud SPBE, Siswoko berharap para peserta bimtek ini bisa menyerap semua materi maupun hal lain yang terkait dengan operasional SiCANTIK untuk kemudian bisa diaplikasikan di dinas masing-masing.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut digelar Kemenkominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan untuk percepatan implementasi sistem elektronik pelayanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah. Juga sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP Daerah.
Kegiatan bimtek ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (5/10) hingga Kamis (7/10). Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubdit Fasilitas Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, S. Halomoan Pakpahan, PIC Pengembangan dan Harmonisasi Aplikasi Umum SPBE sekaligus PIC Pengembangan Aplikasi Perizinan Online, Chairina, dari Direktorat LAIP, PIC Operasionalisasi Pemeliharaan Aplikasi Umum SPBE, Julia Edisa Kumala, dan perwakilan dari beberapa daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Komunikasi dan Informatika.