close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jemaah memadati area tawaf Ka'bah, Masjidil Haram, Arab Saudi. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Jemaah memadati area tawaf Ka'bah, Masjidil Haram, Arab Saudi. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Rabu, 21 September 2022 09:10

Arab Saudi keluarkan skema B to C dalam kebijakan umrah, begini respons Kemenag

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran Umrah 1444 H.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) membahas mitigasi persoalan pelaksanaan Umrah 1444 H. Pembahasan ini dilakukan dalam forum diskusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Selasa (20/9).

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran Umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Sejumlah kebijakan tersebut di antaranya tidak ada batasan kuota umrah, serta berumrah tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.

Selain itu, ujar Arifin, proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia. Namun, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," kata Arifin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/9).

Menurut Arifin, kebijakan ini perlu direspons dan dilakukan mitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Selain masalah kebijakan, sejumlah persoalan dalam negeri seperti masalah vaksin meningitis dan tingginya harga tiket pesawat juga perlu didiskusikan bersama.

Sementara, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, terkait skema B to C dalam kebijakan baru di Arab Saudi, dalam diskusi menyepakati bahwa penyelenggaraan ibadah umrah diharuskan wajib melalui PPIU. Ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Hal ini juga dilakukan sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," kata pria yang akrab disapa Nafit tersebut.

Adapun terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kementerian Kesehatan telah memberikan respons. Di antaranya melalui realokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi, serta percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Kemudian, Kemenkes juga bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri, serta berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi.

Selain persoalan kebijakan dan vaksinasi penyakit meningitis, hasil pembahasan forum diskusi ini juga menyepakati perlunya regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah Umrah 1444H yang melibatkan seluruh stakeholder umrah.

Adapun terkait harga tiket pesawat, forum diskusi menilai perlu adanya kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah. Kesepakatan ini juga melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan