Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Telegram Resmi Nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dokumen itu berkaitan dengan penindakan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme.
Surat telegram tersebut diterbitkan atas adanya keluhan sopir truk di wilayah pelabuhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa hari lalu.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, surat telegram dikeluarkan untuk seluruhkKapolda guna menciptakan situasi kondusif dan rasa aman kepada pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat. Seluruh Polda pun diharapkan menindak setiap pelaku yang menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya daya saing nasional hingga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) harus kondusif," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).
Lebih lanjut, Agus menuturkan, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot pemerintah dan aksi premanisme di pelabuhan serta pungli dipastikan tidak menjadi penghambat. Oleh sebab itu, dia mengeluarkan surat telegram berisi beberapa poin.
Pertama, melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme. Kedua, menegakkan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
Ketiga, meningkatkan upaya pencegahan pungli bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. Lalu, menegakkan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada kapolri up Kabareskrim.