Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuawilibi sempat menolak dibawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menerangkan, saat itu penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasusnya ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, Maaher mengeluhkan sakit serta diperiksa oleh dokter dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri.
"Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," kata Argo dalam keterangan resminya, Selasa (9/2).
Argo menuturkan, sebelum dilakukan pelimpahan memang Maaher sudah mengeluhkan sakit. Tim dokter pun membawanya ke RS Polri untuk dilakukan penanganan oleh tim medis.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tutur Argo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maaher meninggal pukul 19.00 WIB, Senin (8/2). Jenazahnya pun dibawa ke RS Polri pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari istrinya saat melakukan kunjungan ke Rutan Bareskrim, Maaher menderita sakit TB usus. Dia sempat menjalani operasi sebelum ditangkap dalam kasus ujaran kebencian.