close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18
icon caption
Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18
Nasional
Selasa, 27 Maret 2018 16:00

Arief Hidayat resmi jadi hakim konstitusi

Pelantikan Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi mendapat banyak sorotan.
swipe

Arief Hidayat kembali menjadi hakim konstitusi. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3).

Dilansir Antara, pengucapan sumpah Arief Hidayat disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri, serta pejabat lainnya.

Pelantikan Arief menjadi hakim konstitusi mendapat banyak sorotan. Sebab di periode pertama, ia pernah dijatuhi hukuman karena dinilai melanggar kode etik.

Ia mendapat teguran lisan karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel tanpa adanya undangan resmi sebagai Ketua MK.

Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.

Atas dua sanksi tersebut sejumlah pihak seperti 76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief dan mendesak dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

img
Tri Kurniawan
Reporter
img
Tri Kurniawan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan