Rapat permusyawaratan hakim (RPH) konstitusi sepakat tidak menyertakan Arief Hidayat dalam pemilihan ketua Mahkamah Kontitusi periode 2018-2021. Pemilihan ketua MK periode 2018-2021 pada Senin 2 April 2018.
"RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan ketua MK, Prof Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi ketua MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (28/3), dilansir Antara.
Keputusan RPH berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 Ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012. Pasal 4 Ayat (3a) berbunyi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Arief menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2014-2017. Karena masa tugas di MK sudah habis, otomatis Arief tidak lagi mengemban jabatan Ketua. Selasa 27 Maret, ia kembali dilantik menjadi hakim konstitusi.
Fajar menjelaskan, sesuai Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan ketua MK secara musyawarah mufakat dalam RPH. Proses ini tertutup untuk umum.
Kalau tidak ada mufakat, akan digelar pemilihan suara (voting). Semua hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih menjadi ketua MK. Bila dalam pemungutan suara, hasilnya 4:4 suara dan 1 suara abstain, maka pemilihan suara akan diulang kembali.
Keberadaan Arief Hidayat di jajaran hakim konstitusi menjadi polemik. Periode pertama di MK, Arief dua kali menerima sanksi etik. 76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief dan mendesaknya mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Usai dilantik kemarin, Arief menegaskan dirinya siap jika RPH memilih hakim lain sebagai ketua MK. "Saya tidak jadi apapun siap, daripada di-bully terus."