Arief Hidayat akan menjalankan tugas seperti biasa sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi. Ia tidak terganggu desakan mundur dari banyak pihak.
"Saya tidak terganggu apa-apa, saya enggak komentar. Saya seperti biasa menjalankan amanah," kata Arief usai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/8), dilansir Antara.
76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief dan mendesaknya mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Penyebabnya adalah dua sanksi kepada Arief atas dugaan melanggar kode etik. Di dunia maya, petisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi telah ditandatangani 15.518 orang per 27 Maret.
Meski penuh kontroversi, Jokowi tetap melantik Arief sebagai hakim konstitusi.
Soal posisi sebagai Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan kelanjutannya akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Rabu 28 Maret. Ia siap jika RPH memilih hakim lain sebagai ketua MK.
"Saya tidak jadi apapun siap, daripada di-bully terus," ujar Arief.