close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Agung Artidjo Alkostar (mengenakan jas hitam). foto Facebook.
icon caption
Hakim Agung Artidjo Alkostar (mengenakan jas hitam). foto Facebook.
Nasional
Kamis, 12 Agustus 2021 13:16

Terima Bintang Mahaputera, tanda Artidjo Alkostar telah berjasa luar biasa

Setelah pensiun sebagai hakim agung, Artidjo diamanahi jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.  
swipe

Presiden Joko Widodo memberikan anugerah Tanda Kehormatan kepada 335 tokoh nasional, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8).

Tahun ini tanda jasa Medali Kepeloporan dan Tanda Kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa. Penghargaan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI, WNA, dan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

Penganugerahan tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77, dan 78/TK/2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa. Salah satu penerima Tanda Kehormatan di antaranya almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Periode 2009-2018. Negara menganugerahi Artidjo, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Nama besar Artidjo Alkostar dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, tidak akan pernah lekang dari memori publik. Sepanjang hidupnya hanya dibhaktikan untuk tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Air.  

Sebagai pengacara, Artidjo kerap bertaruh nyawa memperjuangkan nilai keadilan yang ia yakini. Sebagai hakim agung, ia selalu membuat koruptor begidik dan ciut nyali jika berhadapan dengannya. Melalui putusan-putusannya, Artidjo seakan mengayunkan pedang bagi mereka yang berjalin kelindan dengan prilaku busuk dan kumuh bernama korupsi. Kiprah yang membuat artidjo dijuluki ‘algojo’ para koruptor.   

"Putusan-putusan Artidjo selalu bersumber dari kedalaman nurani, nalar, ilmu, dan keberpihakannya terhadap nasib keadilan. Ia bekerja dalam sunyi, tanpa pamflet dan baliho. Artidjo sepenuhnya sadar bahwa pengadilan adalah wajah peradaban sebuah bangsa. Baik buruknya pengadilan mencerminkan tinggi rendahnya kualitas peradaban bangsa tersebut," kata Ketua Umum DPP IKA UII HM Syarifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8). 

Jalan panjang Artidjo dimulai dari dinamikanya saat kuliah di FH-UII (lulus 1976). Di almamater yang dicintainya itulah karakter kejujuran, kesederhanaan, konsistensi dan dedikasinya pada pembelaan umat terbentuk. Di kampus yang dilahirkan para pejuang republik itu, Artidjo menempa diri sebagai aktivis yang akrab dengan pemberontakan-pemberontakan ala mahasiswa ketika berhadapan dengan kebijakan tidak berpihak rakyat.

Setelah menamatkan studinya, Artidjo memilih mengabdi di almamaternya sebagai dosen. Selain sebagai dosen, Artidjo juga berprofesi sebagai pengacara. Dunia pengacara telah memberikan banyak makna bagi keteguhan atas pembelaan orang-orang tertindas. Pascareformasi, ketika pintu hakim agung dibuka untuk pertama kalinya dari jalur nonarier, nama Artidjo banyak direkomendasikan. Hasilnya, setelah melalui serangkaian fit and proper test, Artidjo berhasil mengenakan jubah hakim agung di langit kekuasaan kehakiman (MA). Setelah pensiun sebagai hakim agung, Artidjo diamanahi jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.  

Artidjo telah berpulang pada 28 Februari 2021 akibat penyakit komplikasi yang ia alami. Tetapi kiprahnya abadi. Ia sosok ‘manusia wajib’ yang keberadaannya menjadi kabar baik bagi keberlangsungan peradaban. Tugas kita para pewarisnya adalah menyemai nilai-nilai luhur yang Ia yakini. Menyalakannya sebagai lentera di hati nurani bangsa, khususnya bagi para penegak hukum,  agar lahir Artidjo-artidjo baru dalam hikayat penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air.

Kiprah besar yang ditunjukkan Artidjo, mendorong pemerintah akan menganugerahi Bintang Mahaputera Adipradana kepada Artidjo Alkostar pada Kamis, (12/8). Anugerah ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap sosok pegiat hukum yang juga merupakan Ketua Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII), Yogyakarta. 

Rencana penghargaan itu disampaikan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina DPP IKA UII dalam diskusi peluncuran buku berjudul Negara Bangsa di Simpang Jalan, karya Budiman Tanuredjo, Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Sabtu (7/8). Dalam buku tersebut, nama Artidjo Alkostar disebut sepuluh kali. Hal itu menunjukkan apresiasi terhadap tokoh alumnus UII tersebut begitu besar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Selain itu, juga pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara, dan atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

"Menyambut baik penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Artidjo Alkostar, sebagai bentuk  apresisasi pemerintah terhadap jasa dan keteladanan Artidjo Alkostar dalam penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air. Mendorong pemerintah untuk membangun sistem yang memungkinkan lahirnya orang-orang dengan komitmen besar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti Artidjo Alkostar. Mengajak semua pihak untuk meneladani dan menyemai nilai-nilai luhur yang diwariskan Artidjo Alkostar sebagai spirit dalam menegakkan hukum dan keadilan yang masih berada di jalan terjal," papar Sekjen DPP IKA UII Ari Yusuf Amir.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan