Hasil pemeriksaan Kepolisian Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (13/1), menyebut artis Eka Deli (ED) menjadi perekrut para artis di investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles". Hal itu diketahui setelah Eka Deli memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.
Membenarkan hal itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan Eka Deli mengajak sejumlah artis untuk bergabung melalui aplikasi MeMiles tersebut. Hanya saja, Kapolda enggan membeberkan secara detail peran Eka sebagai koordinator artis. Luki berjanji akan membeberkan peran Eka setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Luki tak memungkiri jika hasil pengembangan penyelidikan akan terungkap figur publik lainnya yang terlibat dalam kasus MeMiles. Apakah menjadi endorse langsung, atau sekedar menjadi anggota.
“Ini masih kami kembangkan,” ujar Luki usai jumpa pers, Senin (13/1/2020).
Polda selanjutnya akan menarik semua aset pengelola perusahaan MeMiles yakni PT Kam and Kam. Termasuk reward atau bonus yang diberikan kepada sejumlah figur publik dan member.
Luki mengaku hari ini Eka menyerahkan reward yang diperolehnya dari PT Kam and Kam berupa satu unit mobil Fortuner warna putih.
"Nanti malam, mobil Fortuner yang ada di Jakarta, sudah ditangan anggota. Mungkin besok sudah ada di sini (Mapolda Jatim, red). Mobil tersebut belum ada suratnya," kata Luki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan, dari empat figur publik yang dipanggil Minggu ini, Hanya Eka Deli yang memenuhi panggilan penyidik.
Kejelasan peran Eka dalam invesatsi ilegal polisi masih menunggu hasil penyelidikan. Semua keterangan saksi yang dipanggil polisi akan menjadi barang bukti.
"Penyidik pasti bekerja secara profesional dan sesuai prosedur saat melakukan pemeriksaan. Kita tunggu proses pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa figur publik untuk diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
Keempatnya yakni DM, MT, AN, dan J. Selain itu, ada juga beberapa orang lainnya yang akan dipanggil. Yakni TM, ID, ZG, UGB dan MJ.
Diketahui, dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward. Empat mobil di antaraya merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sejumlah artis.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Polda Jatim juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.