Artis sekaligus model, Faye Nicole Jones mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dalam perkaranya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga telah menyuap Wahid Husein sebesar Rp75 juta dalam rentang waktu 14 Maret 2018 hingga 21 Juli 2018. Uang itu diberikan saat Wahid menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
Uang itu diberikan agar Tubagus mendapat kemudahan izin keluar Lapas dari Wahid Husein saat menjadi Kepala Lapas Sukamiskin. Izin keluar yang dimaksud yakni izin berobat ke luar lapas maupun izin keluar biasa.
Disinyalir, tujuan adik Ratu Atut Chosiyah keluar lapan itu untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung. Diduga, Faye Nicole Jones sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.
Bahkan, KPK mengklaim telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Tak hanya menerima uang dari Tubagus, Wahid Husein juga diduga telah meminta satu unit mobil Jeep warga binaan. Bahkan, mobil tersebut telah diurus proses balik nama menjadi milik Wahid.
Selai itu, Wahid juga turut menerima satu unit mobil dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. PT GKA merupakan mitra koperasi dan mitra kerja sama pembinaan warga binaan Lapas Sukamiskin.
Permintaan mobil itu terjadi pada Maret 2018. Wawan meminta Rahadian untuk mencarikan mobil pengganti yang lebih besar. Selain itu, Wawan juga meminta Rahadian untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam miliknya seharga Rp200 juta.
Atas permintaan itu, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp500 juta. Dia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid Husein. Kemudian, dia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam terjadi pada 28 Juni 2018.
Atas perbuatannya, KPK menyakakan Wahid melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.