close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro. Kini mencakup 6 bidang tanah di Tangerang, Banten. Dokumentasi Kejagung
icon caption
Ilustrasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro. Kini mencakup 6 bidang tanah di Tangerang, Banten. Dokumentasi Kejagung
Nasional
Jumat, 11 Agustus 2023 20:17

Aset Benny Tjokro kembali disita, kini 6 bidang tanah di Tangerang

Penyitaan dilakukan untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti senlai Rp6,078 triliun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Kali ini, aset yang disita berupa 6 bidang tanah seluas 128.231 m2 di Desa Pasirgadung, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Aset yang disita itu merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi sejak 3-5 Mei 2023. Setelah berhasil ditemukan, jaksa eksekutor melakukan penyitaan, 22 Mei.

"Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000," tuturnya.

Sita eksekusi ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023.

Diketahui, Kejagung sempat melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro, 16 Februari 2023, untuk pembayaran uang pengganti. Aset-aset yang disita kala itu mencakup uang tunai Rp8,216 miliar hasil deviden final 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana.

Sebelumnya, Kejagung juga menyita 2.031 bidang tanah seluas 1.435,68 ha dan 25% saham (setara Rp76,75 miliar) PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

Akhir Juli lalu, Kejagung pun menyita aset Benny Tjokro 7 bidang tanah seluas 43,216 m2 di Kota Surakata dan 35 bidang tanah seluas 83.339 m2 di Sukoharjo. Beberapa aset yang disita itu adalah tempat wisata Pandawa Water World dan Benteng Vastenburg.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan