close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Personel kejaksaan memasang tanda segel di Kantor PT Indosat Mega Media (IM2), Jakarta. Dokumentasi Kejaksaan Agung
icon caption
Personel kejaksaan memasang tanda segel di Kantor PT Indosat Mega Media (IM2), Jakarta. Dokumentasi Kejaksaan Agung
Nasional
Kamis, 02 Desember 2021 21:10

Kejaksaan bekukan aset IM2, bagaimana nasib 4 juta pelanggan Indosat?

Pembekukan aset ini sesuai amar putusan perkara korupsi yang menjerat bekas Dirut IM2, Indar Atmanto.
swipe

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyegel Kantor Pusat Indonesia Mega Media (IM2) beserta sertifikat hak guna bangunannya (HGB) di Ragunan, Pasar Minggu. Ini dilakukan sesuai amar putusan pengadilan yang menjerat terpidana Indar Atmanto selaku bekas Direktur Utama IM2.

Dalam putusan perkara kasus korupsi IM2 tentang penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk pada 2006-2012, Indar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) pada 2015 memutuskan Indar juga wajib membayar penggantian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

"Gedung kantor [IM2 yang disegel] berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 m²," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12). Nilainya ditaksir Rp1,3 triliun.

Terdapat delapan aset lain PT IM2 yang dibekukan kejaksaan untuk membayar penggantian kerugian negara, yakni satu bangunan di lahan seluas 788 m² beserta sertifikat HGB, 14 kendaraan bermotor roda empat, enam sepeda motor, 79.280 aset produksi berupa kabel optik, 1.228 peralatan produksi penyediaan layanan komunikasi, 258 inventaris berupa furniture dan mechanical electric serta uang Rp7,7 miliar dan US$72.870.

Barang-barang yang disita selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui Rekening RPL 139 Kejari Jaksel.

"Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858 terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian (taksasi)," tutur Ashari.

Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, Indosat mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan yang terpasang di Gedung IM2 dengan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G, dan 361 BTS 4G. Tujuannya, agar 4.097.000 pelanggan tidak terdampak.

"Apabila tidak dilakukan, pelanggan PT IM2 terdampak tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal, seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tutur Ashari.

Direksi Indosat pun meneken persetujuan surat pernyataan memberikan kepastian bersedia memenuhi kewajiban terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi perawatan selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan pada Rabu (1/12).

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan