close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Senin, 19 Juli 2021 14:29

Aset tak dirampas sepenuhnya, KPK banding vonis Rohadi

Banding karena ada beberapa aset milik Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan jaksa dalam rangka asset recovery.
swipe

Jaksa penuntut umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya banding atas putusan tingkat pertama Rohadi. Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/7) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, alasan banding karena ada beberapa aset milik Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan jaksa dalam rangka asset recovery. Menurutnya, alasan banding selengkapnya akan termuat dalam memori yang segera disusun.

"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.

Adapun Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total sekitar Rp4,6 miliar, gratifikasi Rp11,5 miliar, dan mencuci uang hasil praktik lancungnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan