Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi (PDP) masih menjadi perbincangan di ruang publik. Kendati RUU PDP telah masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021, namun masih banyak masukan berbagai pihak dalam konteks subtansi RUU tersebut.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengatakan, sejatinya RUU PDP sangat urgen untuk disahkan DPR RI. Pasalnya, melaui RUU PDP ini, masalah-masalah yang berkaitan dengan data pribadi dinilai bisa diselesaikan.
Namun demikian, APJII menginginkan agar DPR RI bisa memperhatikan secara detail setiap subtansi yang ada dalam RUU tersebut. Salah satunya yang berkaitan dengan kedaulatan data.
"Pada saat ini masih banyak data pengguna internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki secara ekonomi oleh pihak asing tanpa ada benefit bagi kepentingan bangsa Indonesia secara maksimal," kata Jamalul dalam webinar Alinea Forum bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' pada Selasa (21/7).
Menurut Jamalul, berangkat dari kasus ini, harusnya dalam RUU PDP dapat dirancang juga bagaimana negara bisa mengoptimalkan penyimpanan data di dalam negeri saja. Tujuannya, agar negara tidak dirugikan secara ekonomi, termasuk dilemahkan pertahanan dan keamanannya oleh pihak asing.
Dijelaskan Jamalul, banyaknya data pengguna internet Indonesia disimpan di di luar negeri menjadi salah satu faktor sejumlah insiden kebocoram data, termasuk penyalahgunaan data pribadi yang kerap terjadi di Tanah Air.
Oleh sebab itu, sambung dia, penting rasanya memperhatikan dan pengoptimalkan penyimpanan data secara lokal tersebut.
"Penyimpanan data pribadi harusnya juga dapat dilihat sebagai perlindungan kepentingan konsumen, sekaligus untuk memberikan manfaat ekonomi bagi industri Indonesia. Khususnya di sektor telekomunikasi pada era digital ekonomi saat ini," urainya.
Jamalul memperkirakan Indonesia berpotensi mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 triliun jika data tersebut dapat disimpan di dalam negeri. Ia menyayangkan jika potensi tersebut disia-siakan, sementara pihak asing terus mendapatkannya.
Lebih jauh, Jamalul berharap RUU PDP nantinya tidak melegitimasi praktik tersebut. Untuk itu ia menyarankan agar ada upaya holistik melibatkan seluruh sektor kepentingan guna menegakkan kedaulatan data bangsa Indonesia.