Proses hukum tersangka kasus suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum, akan masuk pada tahap penuntutan di pengadilan. Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka sekretaris pribadi Imam Nahrawi tersebut, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pelimpahan tahap dua, Miftahul Ulum," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (8/1).
Terpisah, Miftahul Ulum membenarkan kabar pelimpahan berkas penyidikan tersebut. Sebab, berkas acaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Berkas sudah lengkap dari tersangka, jadi nanti tinggal menunggu JPU," kata Ulum usai menjalani pengurusan administrasi berkas acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam, diduga kuat telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan, terkait pengurusan dana hibah KONI melalui Kemenpora. Uang itu diterima melalui Ulum pada 2014 hingga 2018.
KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politokus PKB itu. Imam juga terdeteksi menerima Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Setidaknya total penerimaan aliran uang yang masuk ke kantong Imam sekitar Rp26,5 miliar. Imam diduga memakai uang sebanyak itu untuk keperluan pribadi.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.