Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Executive Assistant Manager Hotel Mercure Bandung Subendi. Sedianya dia akan diperiksa terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Selain Subendi, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisstant Front Office Manager Hotel Mercure M Agin Nugraha.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (18/10).
Wahid Husein merupakan mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin. Wahid merupakan terpidana suap sel mewah di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkaranya, KPK menduga Wahid telah menerima uang dari adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp75 juta dalam rentang waktu 14 Maret 2018 hingga 21 Juli 2018. Uang itu diberikan saat Wahid menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
Uang itu diberikan agar Tubagus mendapat kemudahan izin keluar Lapas dari Wahid Husein saat menjadi Kepala Lapas Sukamiskin. Izin keluar yang dimaksud yakni izin berobat ke luar lapas maupun izin keluar biasa.
Tak hanya menerima uang dari Tubagus, Wahid Husein juga diduga telah meminta satu unit mobil Jeep warga binaan. Bahkan, mobil tersebut telah diurus proses balik nama menjadi milik Wahid.
Selai itu, Wahid juga turut menerima satu unit mobil dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. PT GKA merupakan mitra koperasi dan mitra kerjasama pembinaan warga binaan Lapas Sukamiskin.
Permintaan mobil itu terjadi pada Maret 2018. Wawan meminta Rahadian untuk mencarikan mobil pengganti yang lebih besar. Selain itu, Wawan juga meminta Rahadian untuk membeli mobil Toyota Innova Hitam miliknya seharga Rp200 juta.
Atas permintaan itu, Rahadian menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai hampir Rp500 juta. Dia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik Wahid Husein. Kemudian, dia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam terjadi pada 28 Juni 2018.
Atas perbuatannya, KPK menyakakan Wahid melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.