close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta mahasiswa angkatan 32 mengikuti Upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jabar, pada Senin (8/1/2018). Foto Antara/Adeng Bustomi
icon caption
Peserta mahasiswa angkatan 32 mengikuti Upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jabar, pada Senin (8/1/2018). Foto Antara/Adeng Bustomi
Nasional
Kamis, 30 Desember 2021 12:27

ASN jadi komcad, pengamat: Untuk hadapi ancaman keamanan masa depan

Kemenpan RB meminta ASN berpartisipasi sebagai komcad melalui SE Nomor 27/2021.
swipe

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta para abdi negara untuk berpartisipasi sebagai komponen cadangan (komcad). Seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis, mendukung langkah tersebut. Namun, ASN yang direkrut sebagai komcad harus memiliki keahlian spesifik selain kemampuan bertempur.

Dicontohkannya dengan kompetensi di bidang teknologi dan informasi (TI) untuk menghadapi ancaman perang siber. Selain itu, ASN dengan kompetensi di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat, anestesi, hingga ahli kesehatan publik, guna menghadapi wabah penyakit.

Kemudian, ASN dengan kompetensi di bidang manajemen kebencanaan untuk mengatasi bencana alam yang rutin terjadi. Menurutnya, perlu juga birokrat dengan kemampuan di bidang kimia dan biofisika.

"[Ini dalam rangka] memenuhi kebutuhan sumber daya manusia bidang pertahanan untuk menghadapi ancaman keamanan di masa depan yang tidak menentu," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (30/12).

Kebijakan soal komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Ia tafsir atas Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang bertolak dari mandat konstitusi kepada setiap warga agar berpartisipasi dalam membela negara.

UU PSDN lalu ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di dalamnya, termasuk UU PSDN, memuat beberapa hal, di antaranya Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PSDN dan Pasal 54 ayat (3) PP 3/2021 yang memuat asal komcad dari ASN, pekerja, dan mahasiswa.

Sejauh ini, baru ada 3.103 anggota komcad dari unsur publik, baik mahasiswa maupun pekerja, yang telah diresmikan. Prosesi peresmian dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), pada 7 Oktober lalu.

Sebelum ditetapkan, mereka mengikuti pendaftaran pada 17-31 Mei 2021, lalu seleksi 1-17 Juni, pelatihan dasar kemiliteran 21 Juni-18 September. Seluruhnya lalu mengikuti pelatihan di berbagai lembaga pendidikan pertahanan, perinciannya Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan