Ketua Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI), Unro Aljuhri, mendukung Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pangkalnya, memiliki urgensi dalam rangka memberikan pemahaman hukum di kalangan pelajar.
"Pelajar perlu mendapat pemahaman hukum, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/4).
Selain itu, sambung Unro, pelajar juga perlu dibekali pengetahuan tentang penggunaan media sosial yang sehat dan tidak melanggar hukum. "Pelajar juga harus dibekali ciri-ciri berita hoaks dan bahayanya."
Agar Program JMS efektif, menurutnya, pelaksanaannya jangan sekadar mendatangi ke sekolah, tetapi ada tindak lanjut berupa program berkelanjutan. Pun dibuat secara rutin.
"Perlu [berkesinambungan] karena bagaimanapun pelajar itu mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat melanggar hukum," katanya.
Unro pun mengusulkan Program JMS diperkuat menjadi Program Pelajar Sadar Hukum. Dalam implementasinya, tim pelaksana program melibatkan pengurus OSIS dan ekstrakurikuler.
Program JMS diinisasi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dengan tujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Harapannya, anak didik tak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme, hingga pelanggaran UU ITE.