close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dokumentasi Kemenaker
icon caption
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Dokumentasi Kemenaker
Nasional
Rabu, 02 Maret 2022 20:01

Aspek Indonesia tunggu janji Menaker revisi aturan JHT

Menaker Ida sebelumnya berjanji merevisi Permenaker 2/2022 terkait JHT sesuai instruksi Presiden Jokowi.
swipe

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menunggu dipenuhinya janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

"Karena revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaannya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka Aspek Indonesia bersikap menunggu," ucap Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/3).

Aspek Indonesia pun meminta Menaker benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi, Ida Fauziyah sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja, dan masyarakat luas yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022.

"ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 02/2022, bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," tegasnya.

Mirah pun meminta Menaker tidak lagi beropini dengan dalih filosofi istilah hari tua dalam merevisi Permanker 2/2022. Namun, harus memperhatikan filosofi dasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di mana yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan membayar iuran.

"Sehingga, terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing," tandasnya.

Menaker, Ida Fauziyah, sebelumnya mengklaim, pihaknya tengah memproses mengubah Permenaker 2/2022. "Kami sedang melakukan revisi," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dirinya menjelaskan, revisi tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Guna mempercepat proses revisi, Kemenaker disebut aktif menyerap aspirasi serikat pekerja/buruh serta intesn berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan