close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) di sela-sela webinar Alinea Forum bertajuk
icon caption
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) di sela-sela webinar Alinea Forum bertajuk
Nasional
Senin, 28 November 2022 17:32

Aspidi: Sistem Nasional Neraca Komoditas bikin pengusaha mengarang bebas

Semakin detail pengisian Sinas NK, justru semakin menyulitkan pengusaha.
swipe

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut pengusaha mengarang bebas sejak pemerintah memberlakukan aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dalam proses perizinan ekspor dan impor daging. Menurut Aspidi, semakin detail pengisian Sinas NK, justru semakin menyulitkan pengusaha.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Aspidi Suhandri dalam Alinea Forum bertajuk "Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas' yang digelar secara daring, Senin (28/11). "Pada saat Sinas NK, teman-teman (importir) berantakan semua," ujar Suhandi.

Diketahui, SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Melalui pelayanan ini, pemerintah berharap badan usaha lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

SINAS NK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Neraca Komoditas, yang menegaskan penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas.

Mulai Undang-Undang Cipta Kerja di tahun 2020, pemerintah juga banyak menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengamanatkan penerapan SINAS NK untuk menangani sistem perizinan berusaha yang berbasis komoditas.

Hal ini merupakan amanat untuk melakukan penyederhanaan, percepatan, dan transparansi dari semua perizinan untuk menjamin adanya kemudahan dan kepastian hukum dalam perizinan berusaha, khususnya di bidang ekspor dan impor.

Sebelum implementasi SINAS NK, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) Ekspor Impor diatur di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Dalam regulasi lama tersebut, menurut Suhandi, pengusaha lebih fleksibel untuk menentukan kategori daging.

Sementara impor kode HS dalam SINAS NK semakin detail. Jika sebelumnya hanya ada tiga jenis daging sapi impor, yaitu premium cut, secondary cut, dan fancy, kini harus dilengkapi dengan kategori lain, yaitu beku dan segar. Kemudian, bertulang dan tidak bertulang. 

"Sementara yang dialami teman-teman, sejak 2017 hingga sebelum SINAS NK lebih fleksibel. Misalnya, hanya impor premium cut, apakah bertulang atau tidak bertulang akan kami pikirkan berikutnya. Karena kami biasanya impor gelondongan," keluhnya. 

Tantangan lain, lanjutnya, terkait rencana kebutuhan tahun depan dari Januari hingga Desember. Padahal, realisasi impor tidak selalu sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Selain itu, importir juga mempertimbangkan pergerakan harga daging yang bisa murah di bulan-bulan tertentu atau sebaliknya.

"Kami ini pedagang. Kami mempertimbangkan bahwa pada bulan-bulan terntentu harga daging bisa lebih murah atau bisa juga di bulan tertentu justru enggak beli," ujarnya. 

Kemudian, adanya ketentuan rencana kebutuhan dan pasokan. Dalam Sinas NK, pasokan dipecah lagi dan distribusi sesuai masing-masing kelompok daging. Hal ini, menurut Suhandri, menjadi kendala bagi pengusaha.

"Ini juga menjadi kendala di teman-teman. Kalau pemerintah melihat semakin detail semakin bagus, buat kami semakin susah. Semakin kami membuat rencana kami hanya membeli 1 ton atau kami minta 100 ton, bisa-bisa kami minta 200 ton, Pak. Yang terjadi adalah realisasi tidak akan tercapai. Realisasi saat ini paling tinggi 15%-20%," tandas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan