close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). Foto
icon caption
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). Foto
Nasional
Kamis, 27 Februari 2020 14:30

Aspri Imam Nahrawi disebut sebagai orang berpengaruh di Kemenpora

Seluruh pegawai di Kemenpora sudah mengetahui bahwa Ulum amat dekat dengan Imam
swipe

Asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mempunyai pengaruh besar di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengonfirmasi terkait peran Ulum di lingkungan Kemenpora dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dalm keterangannya, Ulum disebut salah satu pihak yang diperhitungkan di Kemenpora.

"Saudara Ulum adalah asisten pribadi saudara Imam Nahrawi selaku Menpora. yang merupakan orang dekat atau kepercayaan menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa," kata Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Bahkan, Ulum disebut merupakan orang yang dapat mengakomodir permintaan Imam. Permintaan yang dimaksud terkait keperluan yang dibutuhkan Imam untuk menjalankan tugas seperti, permintaan dana untuk kunjungan kerja.

Menanggapi keterangan itu, Bambang mengaku, seluruh pegawai sudah mengetahui bahwa Ulum amat dekat dengan Imam. "Semua orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa jadi siapapun termasuk protokol," tutur Bambang.

Bahkan, kata Bambang, segala permintaan Ulum selalu mengatasnamakan Imam Nahrawi. Untuk itu, kata dia, dirinya selalu mengakomodir permintaan Ulum. "Ulum ini selalu mengatasnamakan terdakwa. Tidak hanya ke saya (yang mengakomodir), tetapi juga kepada Pak Sesmenpora Alfitra Salam," ucap Bambang.

Dalam perkara ini, Bambang bersaksi untuk Imam Nahrawi. Sebelumnya, dia telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. 

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th

Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018. Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Kendati menerima gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan