close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aksi sopir transportasi online menolak PM 108 tahun 2017./AntaraFoto.
icon caption
Aksi sopir transportasi online menolak PM 108 tahun 2017./AntaraFoto.
Nasional
Selasa, 13 Februari 2018 07:00

Atur taksi online, Kemenhub dan Kominfo belum kompak

PM 108 Tahun 2017 terkendala belum adanya regulasi Kominfo untuk aplikator. Kemenhub pun mendesak Kominfo untuk membuat aturan tersebut.
swipe

Asosiasi Driver Online (ADO) menilai pemerintah belum memberikan informasi yang jelas meski Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017. Mereka pun mengkritisi sejumlah poin regulasi untuk transportasi berbasis online, seperti tentang pemberhentian sepihak.

Namun, antar lembaga pemerintah sendiri juga belum kompak dalam penataan angkutan online. Bahkan, Kemenhub mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan panel pemantau operasional taksi online sesuai amanah PM 108 Tahun 2017.

"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard (panel) sesuai tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," terang Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2).

Keberadaan panel itu, merupakan hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Cucu menambahkan, salah satu fungsinya ialah agar Kemenhub bisa mengetahui jumlah armada dari mitra aplikator. Apalagi, panel yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Data ini, selanjutnya jadi rujukan bagi Dinas Perhubungan di daerah dalam melakukan monitoring sekaligus bahan pengambilan kebijakan di daerah.

“Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," sambungnya.

Cucu menegaskan, pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum terhadap semua pemangku kepentingan. Ia menilai, peran Kominfo dalam membuat aturan untuk para aplikator adalah sebuah keniscayaan. Terlebih saat ini muncul permasalahan operasional taksi online akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Termasuk aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.

“Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tutupnya.

img
Syamsul Anwar Kh
Reporter
img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan