Pemerintah resmi meneken Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan berlaku mulai hari ini (Selasa, 2/11).
Dalam SE tersebut dinyatakan, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 baik dengan metode PCR atau antigen.
Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Adapun yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut dan darat baik kendaraan umum ataupun pribadi.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi tiga kategori. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; kedua, pelaku berjalan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali; dan ketiga, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.