close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Maskapai penerbangan tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85% dari tarif batas atas. / Antara Foto
icon caption
Maskapai penerbangan tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85% dari tarif batas atas. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 31 Mei 2018 00:12

Aturan harga tiket pesawat saat mudik lebaran 2018

Pemerintah menegaskan seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi tarif batas atas dan bawah dalam menjual tiket pesawat selama musim mudik.
swipe

Pemerintah menegaskan seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi tarif batas atas dan bawah dalam menjual tiket pesawat selama musim mudik dan balik lebaran 2018. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso mengatakan, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah diperhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

“Jadi, maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” kata Agus di Jakarta, Rabu (30/5).

Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara tersebut. Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.

“Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan,” katanya.

Agus juga mengimbau masyarakat agar mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik. Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

“Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk berperan serta  mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan,” ujar Agus.

Dalam PM 14 tahun 2016 tersebut, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada.

Selain itu juga dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.

Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi dan pesawat bermesin jet. 

Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut. Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti misalnya Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100% dari tarif batas atas.

Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90% dari batas atas. Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85% dari tarif batas atas.

Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (dibawah usia 2 tahun) yaitu 10% dari penumpang dewasa yang mendampinginya. Sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75%. Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900% dari tarif batas atas. 

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan