Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, I Made Yosi Purbadi Wirentana menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri harus dan wajib menerapkan alur protokol kesehatan dan tidak ada pengecualian, baik itu untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
"WNA ataupun WNI yang akan datang ke Indonesia dari negara asalnya harus sudah mempunyai hasil pemeriksaan swab negatif dengan hasil 3x24 jam harus negatif," terang dia dalam webinar Rabu (24/2).
Ketika masuk ke Indonesia, wajib dilakukan pemeriksaan PCR selama dua kali. Pertama, saat kedatangan dan kedua pada hari ke lima saat karantina.
Wisma Karantina Pademangan menjadi tempat karantina untuk mereka yang repatriasi dengan kriteria yaitu pekerja indonesia, pelajar dan ASN. Selain dari kriteria, pelaku perjalanan luar negeri ditempatkan di hotel karantina yang sudah di rekomendasikan oleh satgas dan Kementerian Kesehatan.
Saat semua pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya negatif, barulah para pelaku perjalanan luar negeri bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.
"Intinya para pelaku perjalanan luar negeri harus dikarantina selama lima hari dan melakukan test SWAB PCR berkala dua kali," jelas Yosi.
Jika pelaku perjalanan luar negeri ini positif Covid-19 pada swab pertama, temuan kasus langsung dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran atau Wisma Atlet Pademangan (Gedung 8) bagi WNI.
Sedangkan bagi WNA, rata-rata langsung di rujuk ke hotel-hotel karantina rekomendasi satgas dan Kementerian Kesehatan. Tetapi jika dikonfirmasi ada gejala sedang dan berat, akan langsung dirujuk ke Wisma Atlet Kemayoran.