close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas ber-APD lengkap melakukan tes cepat antigen kepada masyarakat yang singgah di Rest Area 429, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (24/12/2020). Dokumentasi Pemprov Jateng
icon caption
Petugas ber-APD lengkap melakukan tes cepat antigen kepada masyarakat yang singgah di Rest Area 429, Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis (24/12/2020). Dokumentasi Pemprov Jateng
Nasional
Senin, 29 Maret 2021 17:04

Aturan baru perjalanan dalam negeri: Pemanfaatan GeNose diperluas

Inovasi akademisi UGM itu sebelumnya hanya diberlakukan bagi pengguna kereta api dan bus.
swipe

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi. Kebijakan berlaku per 1 April.

Kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah dan rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas orang. Apalagi, trennya bakal meningkat jelang mudik dan arus balik Lebaran.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," demikian isi SE.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," isi penggalan lainnya dalam SE itu.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan perjalanan diwajibkan menerapkan dan mematuhi prokes. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Kemudian, menggunakan masker medis atau jenis kain tiga lapis. Pun dipakai dengan benar, menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, tidak diperkenankan berbicara satu arah atapun dua arah menggunakan telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Lalu, dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Pelaku perjalanan penerbangan juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang sampelnya diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif tes cepat (rapid test) antigen yang sampel diambil maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.

Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan laut rutin di Pulau Jawa yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas Covid-19 daerah.

Seperti pengguna transportasi udara, pelaku perjalanan kereta api antarkota pun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dikenai tes acak berbasis antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan Satgas Covid-19. Adapun pengguna kendaraan pribadi disarankan 
melakukan tes PCR atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di tempat istirahat (rest area) sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan bakal dilakukan tes acak jika diperlukan Satgas Covid-19 daerah.

Dengan demikian, penggunaan tes GeNose C19, yang dikembangkan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), diperluas. Pangkalnya, mulanya hanya diterapkan di stasiun dan terminal.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi atau pun umum. Para pelaku diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Mereka, khususnya pengguna moda udara dan laut, pun mesti mengisi e-HAC Indonesia. Ketentuan ini  tidak wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat umum ataupun pribadi.

Apabila hasil PCR, tes cepat antigen, atau GeNose C19 negatif tetapi menunjukkan gejala, dilarang melanjutkan perjalanan dan diharuskan melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Hanya anak-anak di bawah usia lima tahun yang tidak diwajibkan melakukan tes PCR, tes cepat antigen, dan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan pengguna moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tak diharuskan mengikuti tes Covid-19 dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR, tes cepat antigen, dan GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang terancam disanksi sesuai ketentuan berlaku.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan