Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pada 18 Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, implementasi aturan itu diterapkan pada 18 Juni setelah diterbitkan pada 18 Desember lalu.
Selama enam bulan ini, Kemenhub terus melakukan sosialisasi kepada aplikator dan pengemudi. Meski demikian, sanksi pelanggaran belum akan diberikan hingga dua bulan ke depan.
"Masih ada penyesuaian nanti saya imbau kepolisian dan dishub, untuk sementara mengedepankan aspek penegakan hukum. Kami masih melakukan edukasi dan penyesuaian," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).
Selama dua bulan tersebut Kemenhub memberikan peluang kepada mitra pengemudi untuk melengkapi persyaratan.
Seperti diketahui, PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus ini untuk menggantikan PM Nomor 108 Tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung.
Hal ini sebagai bukti pemerintah hadir untuk melindungi, melayani, dan mengayomi kepentingan aplikator, pengemudi, dan pengguna jasa taksi online.
Dengan demikian, kejahatan, pelecehan seksual, ketidakseimbangan kemitraan antara aplikator dan pengemudi bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam PM ini, di antaranya, membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. PM 118 juga mengatur masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM). Aplikator dan pengemudi wajib memenuhi hal tersebut.