Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan tidak ada yang mengintervensinya, termasuk partai politik, dalam proses audit megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025. Kasus ini membuat Menkominfo sekaligus Sekjen DPP Partai NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka.
Juru bicara BPKP, Azwad Zamrodin Hakim, mengatakan, semua proses audit berjalan baik tanpa ada rintangan maupun intrik politik. Proses audit yang ada berjalan profesional.
"Jadi, kita murni, enggak ada [intervernsi]. Jujur saya sampaikan, tidak ada [intervensi partai politik]," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/5).
Azwad menyampaikan, para auditor kini akan menelisik aliran dana ke berbagai pihak terkait dalam kasus korupsi BTS 4G. Menurutnya, hal itu lazim karena bagian dari penelusuran dana dan tugas BPKP.
"Tapi, secara standar audit, saya enggak bisa [menjelaskan] ini, ya, dan ini menyangkut internal," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya menerima permintaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) agar menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.143.795," katanya.
Menurut Ateh, proses penghitungan keuangan negara dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli.
"[Kerugian keuangan negara] terdiri dari biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun," sambungnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Seluruhnya telah ditahan.