Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Mohammad Adi Pradana alias Dana (23). Dalam rekonstruksi tersebut, Aulia Kesuma memeragakan 58 adegan. Hal ini dilakukan untuk mencocokan fakta pembunuhan dengan keterangan tersangka kepada polisi.
"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Kamis, (5/9).
Selain diikuti otak pelaku pembunuhan Aulia Kesuma, Argo mengatakan, rekontruksi pembunuhan Edi Candra dan Adi Pradana yang digelar Polda Metro Jaya juga menghadirkan kedua eksekutor pembunuhan yakni Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.
“Rekonstruksi pertama digelar di Apartemen Kalibata City. Pasalnya, di sanalah Aulia Kesuma bersama mantan pembantunya merencanakan pembunuhan,” kata Argo.
Pada saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Argo melanjutkan, para tersangka langsung dibawa ke sebuah apotek yang berada di dalam kompleks apartemen tersebut. Sebab, di sanalah Aulia Kesuma membeli obat tidur sebanyak 30 butir, alkohol, dan sarung tangan karet.
Barang-barang yang dibeli Aulia itulah yang diduga digunakan untuk membunuh Pupung Sadili. Aulia membeli barang-barang tersebut pada Jumat, 23 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.
Aulia Kesuma membunuh suaminya Edi Candra Purnama dan anaknya Mohammad Adi Pradana dilatarbelakangi persoalan utang yang mencapai Rp10 miliar di dua bank BRI dan Danamon. Uang tersebut habis digunakan untuk membuka usaha restoran. Namun belakangan usaha mereka tersebut gagal.
“Aulia memiliki utang di dua bank. Totalnya mencapai Rp10 miliar. Tersangka meminjam uang sebanyak itu untuk untuk membuka restoran makanan,” kata irektur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
Suyudi menambahkan, utang yang tak dibayarkan itu akhirnya membengkak sampai Rp14 miliar karena terdapat bunga yang mencapai Rp4 miliar. Karena kepayahan, Aulia Kesuma kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumahnya di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan agar bisa melunasi utang-utang tersebut.
Aulia berkali-kali membujuk Edi Candra untuk menjual rumahnya. Selain rumah, Aulia juga meminta sebidang tanah yang tengah disewakan di sebelah rumah yang mereka tempati untuk dijual. Namun, Edi menolak permintaan istri keduanya itu.
Karena bujukannya berkali-kali ditolak, Aulia kemudian menyusun sebuah rencana pembunuhan kepada suaminya Edi Candra. Setelah mempertimbangkannya dengan matang, Aulia memilih membunuh suaminya dengan cara meracuninya.
Namun, agar harta milik suaminya tak jatuh ke tangan anak kandung suaminya Mohammad Adi Pradana, Aulia Kesuma kemudian juga menyusun rencana pembunuhan berikutnya. Keduanya lalu dibunuh dengan cara diberikan minuman yang sudah dibubuhi obat tidur. Setelah merasa pusing, Edi dan Dana dibekap dengan kain yang mengandung alkohol.
Setelah dipastikan tewas, kedua korban diikat. Lalu mereka dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Menggunakan pertalite, di sanalah tersangka Aulia Kesuma membakar kedua jasad korban yang masih berada di dalam mobil dengan dibantu keponakannya, Geovanni Kelvin.
Atas kejadian pembunuhan berencana itu, polisi menetapkan empat tersangka antara lain Aulia Kesuma, Geovvani Kelvin, lalu Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid selaku eksekutor. Namun Geovanni hingga kini belum ditahan karena masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina karena mengalami luka bakar 36% saat hendak membakar jasad kedua korban.