Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek 4G BAKTI Kominfo. Ketiga orang ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, para tersangka adalah Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK, Jemy Sutjiawan selaku Dirut Sansaine Exindo, dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmille BAKTI Kominfo.
"Ketiga orang tesebut dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (11/9).
Kuntadi menyampaikan, para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan Jemy dan Elvano dilakukan di Rutan Salemba Kejagung, sementara Feriandi Mirza di Rutan Salemba Kejari Jaksel.
"Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menjabarkan, Elvano sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melakukan manipulasi dalam kajian proyek ini. Kajian ini untuk membuat adanya keyakinan pencairan anggaran 100% bila waktu diperpanjang.
"Belakangan terbukti, pekerjaan tidak selesai karena kajian itu diduga bukan kondisi real," ucapnya.
Sementara, Jemy diduga memberi uang kepada Anang Ahmad Latief selaku Dirut BAKTI, Irwan Heriawan, dan beberapa pihak lainnya. Ia berusaha untuk mendapatkan kelima tahap proyek tersebut.
Terakhir, Feriandi bersama Anang merencanakan kondisi tertentu dalam pelelangan. Alhasil, vendor maupun penyedia tertentu dalam proyek ini menang melenggang kangkung.