Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengungkapkan, telah memasang kamera pengawas atau CCTV pada sejumlah titik di lingkungan lembaganya. Pemasangan CCTV ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan dan mengantisipasi jual-beli perkara di lingkungan MA.
Seperti diketahui, dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta sejumlah hakim yustisial dan pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 13 tersangka terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
"Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara," kata Syarifuddin dalam konferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI pada 2022, Selasa (3/1).
Syarifuddin menuturkan, CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruangan satuan tugas khusus (Satgasus) yang dibentuk Badan Pengawas MA. Satgasus bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan.
Diungkapkan Syarifuddin, pembentukan Satgasus ini juga merupakan salah satu langkah cepat yang dilakukan MA sebagai respon atas terkuaknya kasus jual-beli perkara di lingkungan lembaganya.
"CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat," tutur Syarifuddin.
Syarifuddin menambahkan, pihaknya juga membangun sistem informasi pengawasan khusus MA (Siwas Sus-MA). Sistem informasi khusus ini bertujuan untuk memantau perkara hak uji materi (HUM), kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Sistem ini juga terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. Di samping itu, MA juga tengah mengembangkan aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan sistem robotik.
"Sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para hakim agung," ujar dia.
Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran hakim dan pegawai MA, Syarifuddin mengaku prihatin atas kejadian yang dinilai telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia itu. Ia pun menyampaikan permohonan maaf, dan menegaskan akan melakukan pembenahan secara internal.
"Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Bagi aparatur yang tidak bisa dibina, maka apa boleh buat, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ucap Syarifuddin.