Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menyambut vonis hakim terhadap kedua terdakwa penganiayaan anaknya. Kedua terdakwa adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Jonathan mengatakan, vonis tersebut sesuai harapan yakni hukuman maksimal bagi keduanya. Baik Mario maupun Shane diberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan,” katanya usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Sebagai informasi, majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora menjatuhkan pidana 12 tahun penjara bagi terdakwa Mario Dandy Satrio. Mario dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25,1 miliar. Mobil Rubicon yang sempat viral itu kini juga dijual dengan pelelangan sebagai pengurangan biaya restitusi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Mario Dandy selama 12 tahun,” kata hakim, Kamis (7/9).
Sementara, Shane menerima pidana lima tahun penjara. Bagi hakim, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban David.
Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat karena telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
Selain itu, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
“Saya mau banding yang mulia,” kata Shane dalam persidangan, Kamis (7/9).