close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR
icon caption
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR
Nasional
Jumat, 24 September 2021 16:03

Azis dikabarkan jadi tersangka, Dasco: Jangan berandai andai

Dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap ini muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju.
swipe

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka terus menggelinding. Politikus Partai Golkar diduga tersangkut kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta, semua pihak menunggu kabar resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berita di media menyebutkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, namun di KPK kan belum ada statement (pernyataan) resmi. Ini kami serahkan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan kita berandai andai," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Dasco mengungkapkan, DPR tidak akan mengintervensi proses hukum di KPK. "Kami kemudian menganut asas praduga tak bersalah, jadi sebelum inkrah kita jangan berandai andai dan pertanyaannya juga jangan kemudian DPR terganggu atau tidak," ujarnya.

Terkait pergantian Azis jika ditetapkan tersangka dari posisi Wakil Ketua DPR, Menurut Dasco, hal itu merupakan urusan internal partai. "Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," tutur Politikus Partai Gerindra.

Dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap ini muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwaan, Azis disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Azis memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan perkara tersebut. KPK, kata dia, akan menyampaikan penetapan tersangka dan kronologis pada waktunya.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (23/9) sore

Menurutnya, pengumuman tersangka, akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujarnya.

Ali menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. "Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan