Pengamat teroris dari Universitas Padjajaran, Muradi memprediksi, mantan terpidana kasus Terorisme, Abu Bakar Ba'asyir mempunyai dua agenda politik pasca bebas dari murni pada hari ini. Setelah menjalani masa pidana 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Pertama, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sokoharjo, Jawa Tengah (Jateng), bakal dipilih menjadi simbol pemersatu oleh kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
"Nah, kalaupun dia (JI) memposisikan Abu Bakar Baasyir sebagai simbol dari pemersatu, kan ada beberapa faksi nih yang New JI juga, maka ini menjadi pekerjaan serius buat teman-teman Densus 88 Mabes Polri dan pemerintah," kata Muradi, saat dihubungi, Jumat (8/1).
Kedua, Abu Bakar Ba'asyir diprediksi bakal kooperatif dengan pemerintah. Kemungkinan terburuk, Ba'asyir bakal menjadi simbol perlawanan kelompok JI bila memilih ini. Namun, Muradi condong meyakini, Ba'asyir akan bersikap kooperatif dengan pemerintah.
"Kan, Abu Bakar Baasyir sudah tidak lagi responsif ya, sudah sepuh juga. Maka yang kemungkinan muncul adalah anak-anaknya ingin bapaknya hidup normal ya, maka kemudian saya melihat sih yang kedua, dia akan menutup diri, tidak lagi berinteraksi dengan generasi JI yang baru. Prediksi saya seperti itu," tutur Muradi.
Menurut dia, pemerintah perlu merespon secara normatif agar Ba'asyir tidak dianggap pengkhianat oleh kelompok teroris JI bila ingin memilih pada opsi kedua. "Nah, ini kan juga membahayakan posisi Abu Bakar Basyir kalau kemudian dianggap berkhianat itu," katanya.
Muradi meyakini, Ba'asyir tidak akan memilih jalan untuk beroposisi dengan pemerintah. Sebab, dia merasa anak Ba'asyir berupaya keras untuk menutup diri ayahnya dari jaringan JI.
"Kalau saya melihatnya Abu Bakar Baasyir sudah sepuh. Begitu sepuh dia responsnya sudah kurang. Jadi tidak kemudian berapi-api seperti dulu," ucap Muradi.
"Maksud saya, peluang Abu Bakar Baasyir sebagai simbol pemersatu di kelompok JI kecil kemungkinannya," lanjutnya. imbuhnya.
Diketahui, mantan terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir resmi menghirup udara segar setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Khusus Klas II A Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat (Jabar).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, ABB keluar pukul 05.30 WIB. Kebebasannya didampingi oleh pihak keluarga serta kuasa hukumnya.
"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes swab Covid-19 negatif," ujar Rika dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).