Terdakwa Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegakkan keadilan dalam perkaranya. Dia lantas mengingatkan hakim, pengacara, dan jaksa penuntut umum (JPU) akan pengadilan akhirat.
Saat membacakan pledoi terkait perkara 226 tahun 2021 tentang kerumunan di Megamendung, Bogor, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) itu lalu Mengutip QS Ibrahim ayat 42, di mana penegakan keadilan bukan hanya ajaran Islam, tetapi semua agama.
"Bahkan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah digariskan dalam UUD 1945, bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama, equality before the law," katanya di PN Jaktim, Kamis (27/5).
Menurut Habib Rizieq, prinsip perlakuan hukum yang sama seharusnya berlaku untuk semua perkara kerumunan. Jika tidak, tersebut memunculkan diskriminasi hukum.
"Jika suatu pelanggaran hukum diproses sedang pelanggaran hukum lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan diskriminasi hukum dan tak dibenarkan dalam tatanan hukum NKRI. Diskriminasi hukum adalah pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara, sekaligus ancaman bagi konstitusi dan tatanan hukum," tuturnya.
Oleh karena itu, baginya, perlakuan hukum yang sama harus mendatangkan keadilan bagi semua. Menurutnya, Siapa pun manusianya, apa pun suku, agama, budaya, ras, dan golongannya wajib diperlakukan dengan adil tanpa terkecuali.
"Akhirnya saya serukan kesekian kalinya kepada semua yang mengikuti sidang pengadilan ini, termasuk majelis hakim yang mulia, seluruh pengacara tercinta, semua jaksa penuntut umum terhormat, dan segenap para pencinta keadilan di mana pun berada, ayo tegakkan keadilan dan lawan kezaliman," serunya.
"Ingat, hari ini, kita kumpul di pengadilan dunia, esok kita akan kumpul di pengadilan akhirat. Siapa adil di dunia, akan selamat dunia dan akhirat; siapa zalim di dunia, akan binasa dunia dan akhirat. Sekali lagi, tegakkan keadilan dan lawan kezaliman," tandas Habib Rizieq.