close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: Ist
icon caption
Ketua GNPF Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: Ist
Nasional
Senin, 13 Mei 2019 18:48

Bachtiar Nasir ada di Arab Saudi, pemeriksaannya dipastikan batal

Polisi tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Ustaz Bachtiar Nasir.
swipe

Ustaz Bachtiar Nasir dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Selasa (14/5). Berdasarkan pemanggilan untuk ketiga kalinya ini, Ustaz Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, mengungkapkan dirinya telah memberikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada Bareskrim Polri pada Senin (13/5) siang. Penundaan pemeriksaan dilakukan karena Ustaz Bachtiar Nasir telah berada di Arab Saudi.

“Memang diagendakan pukul 10.00 WIB besok, tapi tidak akan hadir. Baru saja saya sampaikan ke Mabes Polri penundaan lagi,” kata Azis saat dihubungi di Jakarta pada Senin (13/5).

Menurut Azis, kepergian Bachtiar Nasir ke Arab Saudi karena menghadiri acara Liga Muslim Dunia. Acara itu, kata Azis, telah diagendakan sejak lama. Ia tidak bisa memastikan kepulangan Ustaz Bachtiar Nasir ke Indonesia.

Lebih lanjut, Azis menambahkan, surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri. Dia pun tidak mendengar adanya upaya penjemputan paksa dari pihak kepolisian terhadap Bachtiar Nasir.

Insyaallah aman,” tutur Yanuar.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan ada kemungkinan polisi akan melakukan penjemputan paksa. Sesuai aturan, jika polisi telah melayangkan pemanggilan ketiga kalinya dan yang dipanggil tidak datang, polisi akan menjemput paksa. Penjemputan paksa akan dilakukan setelah Bachtiar Nasir tiba di Indonesia.

“Panggilan ketiga kan sudah. Untuk dasar penyidik menjemput paksa sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP,” kata Dedi melalui pesan singkat.

Bachtiar Nasir dijerat kasus tindak pidana pencucian uang. Ia diduga mengalihkan sumbangan masyarakat sebesar Rp3 miliar yang ada pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua kemudian digunakan untuk mengerahkan aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016 lalu.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membantu sejumlah korban bencana alam di Indonesia. Bareskrim Polri menduga ada pencucian uang oleh Bachtiar Nasir pada rekening tersebut. Karena itu, polisi memulai penyelidikan pada 2017.

Dalam dugaan pengalihan aset tersebut, Bachtiar Nasir dianggap melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372KUHP.

Tak hanya itu, Bachtiar nasir juga dijerat Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan