Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mangkir dari pemeriksaan pertama oleh polisi. Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (8/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, membenarkan kliennya tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebelumnya Azis mengaku tengah membicarakan kepastian kehadiran Bachtiar Nasir dalam pemeriksaan tersebut.
“Iya benar Bachtiar Nasir minta diundur,” kata Azis Yanuar saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Rabu, (8/5).
Kusa hukum lain dari Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, mengungkapkan Bachtiar Nasir tidak dapat hadir karena sudah memiliki jadwal yang tidak dapat ditunda. Hal itu disampaikan Bachtiar melalui sebuah video singkat.
“Dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Bachtiar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Dedi menjekaskan, hingga pukul 12.00 WIB kuasa hukum Bachtiar Nasir tidak juga memberikan konfirmasi kepada penyidik ikhwal ketidakhadiran itu.
“Kita tunggu sampai pukul 12.00 WIB, kalau tidak hadir kami kirimkan surat panggilan kedua minggu depan,” ucap Dedi.
Seperti diberitakan, Bachtiar Nasir diminta menemui penyidik bernama Kompol Suprihatiyanto dan timnya di Gedung Awaloedin Djamin. Bachtiar Nasir diduga mengalihkan sumbangan masyarakat sebesar Rp3 miliar yang ada pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk mengerahkan aksi unjuk rasa 411 dan 212 pada 2016 lalu.
Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk membantu sejumlah korban bencana alam di Indonesia. Bareskrim Polri menduga ada pencucian uang oleh Bachtiar Nasir pada rekening tersebut. Polisi memulai penyelidikan pada 2017. Pemeriksaan ditangguhkan menunggu momentum pilkada dan pemilu selesai.
Bachtiar Nasir dinilai melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372KUHP.
Tak hanya itu, Bachtiar Nasir juga dijerat Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.