close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.Alinea/Nanda
icon caption
BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.Alinea/Nanda
Nasional
Rabu, 09 Oktober 2019 13:29

Pemerintah resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

BPDLH akan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020.
swipe

Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) akan berada di bawah Kementerian Keuangan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.

Sebab, katanya, pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan penciptaan lingkungan hidup yang sehat. 

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” kata Darmin dalam sambutannya saat peluncuran BPDLH di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).

Darmin melanjutkan, meski pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada dinilai belum optimal mencapai target yang diharapkan.

Untuk itu, sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini. 

"Harapannya BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak, dan mitra pembangunan. Serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan yang dimandatkan," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia dalam upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim. 

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” ujar Siti Nurbaya Bakar. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal.

Sebagai informasi, BPDLH akan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020. Ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor. 

Dalam pelaksanaannya akan dimonitoring oleh Komite Pengarah yang akan memberikan arahan kebijakan dalam pengelolaan badan layanan ini. 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan