Bahar bin Smith, terpidana perkara penganiayaan terhadap dua remaja dikabarkan bebas bersyarat, Sabtu (16/5) sore, melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cibinong itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, saat dihubungi di Bandung, Sabtu (16/5).
Dijelaskan Aris, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di LP Cibinong.
Sedianya, sambung dia, Bahar dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Aris.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis tersebut diputuskan setelah hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar juga dinilai termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. (Ant)