Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana terkait ujaran kebencian dan sifat menimbulkan permusuhan serta Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan terhadap Eggi Sudjana masuk ke Polda Metro Jaya sejak 7 Desember 2021. Sedangkan laporan ke Bahar bin Smith pada 17 Desember 2021.
"Pelapor membawa bukti otentik terkait penyampaian di media sosial dengan kalimat-kalimat yang bisa menimbulkan permusuhan ujaran kebencian dan SARA," tegas Zulpan di Senin (20/12).
Kemudian, Zulpan menegaskan, pihaknya juga sedang mendalami tentang motif Bahar bin Smith menghina KSAD Jendral TNI Dudung Abdurachman.
"Didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindak lanjuti oleh kepolisian," tegasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.