Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Pemeriksaan Bahar bin Smith dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sesuai surat panggilan sekitar jam 09.00," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada Alinea.id, Senin (3/1).
Dia menuturkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran yang diberikan pihak Bahar bin Smith. Namun, dia mengimbau agar Bahar bin Smith kooperatif memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Jabar.
"Belum (konfirmasi kehadiran)," tuturnya.
Terakhir diberitakan, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti. Penyidik, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (1/1).