close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto.
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto.
Nasional
Sabtu, 11 Juli 2020 08:47

Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur

Pemindahan Bahar bin Smith berdasarkan hasil asesmen PK Bapas.
swipe

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Habib Bahar smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Dikatakan Rika, pemindahan dilakukan lantaran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan menilai Bahar dapat melanjutkan masa hukuman di Lapas Gunung Sindur.

"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," tuturnya.

Proses pemindahan, kata Rika, dilaksanakan pada Rabu (8/7) malam pukul 19.38 WIB. "Tiba di  Lapas Gunung Sindur, Kamis 9 Juli  pukul 04.00 WIB dalam keadaan aman dan sehat," tutup Rika.

Bahar bin Smith sebelumnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pascaizin asimilasinya dicabut oleh Ditjen PAS Kemenkumham.

Pemindahan lapas Bahar ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pembinaan. Sebab, simpatisan Bahar dinilai kerap melakukan tindakan di luar batas semasa habib itu menghuni Lapas Gunung Sindur.

"Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika, dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Tindakan simpatisan Bahar dinilai dapat berpotensi menularkan infeksi coronavirus dan melanggar protokol kesehatan. Karena itu, pemindahan juga ditujukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2019, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis tersebut diputuskan setelah hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

Perbuatan Bahar juga dinilai termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan