Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap Bahar bin Smith, padahal dia belum lama ini dibebaskan dalam program asimilasi.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan penangkapan kliennya. Penangkapan dilakukan pukul 02.00 WIB dini hari. Bahar bin Smith kembali ditangkap karena dianggap melanggar ketentuan asimilasi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Klien saya ditangkap lagi karena Kemenkumham membatalkan pembebasannya yang dianggap melanggar komitmen asimilasi, yaitu berceramah dan menyinggung penguasa," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Usai dibebaskan pada Minggu (17/5), kliennya memang mengisi sebuah ceramah. Namun, ia tidak membeberkan isi ceramah yang diduga menghina penguasa tersebut.
"Semalam ditangkap di rumah dan kembali dijebloskan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat," ucap Aziz.
Seperti diketahui, sebelumnya Bahar bin Smith dipidanakan usai melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan bersama dua orang lainnya. Ia memukuli santri tersebut dikarenakan meniru penampilan dan mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Penganiayaan terjadi di sebuah lapangan yang terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.