Bahar Bin Smith atau yang dikenal dengan Ustad Smith memenuhi panggilan dari Penyidik Bareskrim Polri. Bahar Bin Smith dipanggil terkait video ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Awalnya, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono surat pemanggilan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan pantauan Alinea.id, Bahar Bin Smith baru tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.23 WIB.
Molornya kedatangan Bahar Bin Smith karena sempat terjadi kekisruhan saat para pendukungnya menghantar ke Bareskrim. Datang menggenakan gamis putih serta keffiyeh bordir berwarna jingga, ia tertunduk dan enggan berbicara sekalipun wartawan terus memborbardir banyak pertanyaan.
Sikapnya yang menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan dan mendapat pengawalan ketat memicu keributan dan aksi dorong-dorongan. Pengacara dan pendukung Bahar Bin Smith berusaha membuka jalan untuk membawanya masuk ke dalam gedung dengan meneriakkan kalimat Takbir.
"Buka jalan dulu, Allahhu Akbar!!!!" teriak salah seorang pendukung atau pengacara Bahar Bin Smith.
Seruan takbir tersebut langsung mendapat balas dari pendukung lainnya dengan menyerukan teriakan yang sama. Walhasil, Bahar Bin Smith sempat tertahan dan kesulitan memasuki gedung Bareskrim selama 10 menit hingga akhirnya berhasil masuk.
Dibatasinya jumlah pendukung untuk mengikuti proses penyidikan menambah keruh suasana. Para pendukung Smith memaksa untuk turut dalam pemeriksaan, sambil membawa-bawa pamflet bertulis pembelaan untuk Smith.
Saat berhasil memasuki gedung Bareskrim, tampak Smith menyeka air matanya yang kemudian langsung disambut peluk oleh pengacaranya yang mencoba menenangkannya. Bahkan kuasa hukum Smith sempat berbisik dan berjanji akan memenangkannya atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan ulang lantaran sebelumnya Smith sempat absen dari pemeriksaan awal yang harusnya dipenuhi pada Selasa (4/12) lalu.
Bahar Bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).