Bahar bin Smith melalui Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
“Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkannya,” kata Novel Bamukmin di depan Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).
Novel menambahkan, lembaga hukumnya itu bersedia menyediakan lebih dari 50 pengacara untuk membantu proses praperadilan Bahar bin Smith. Tak menutup kemungkinan, kata Novel, jumlah pengacara untuk membela Bahar bakal terus berlanjut.
“Jumlah kuasa hukum Habib Bahar akan terus bertambah, beberapa Ormas Islam juga akan mendampingi Habib Bahar, ada dari FPI, TPF, Korlabi bahkan alumni 212,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Novel, pihaknya merasa kecewa atas sikap subjektif Bareskrim Polri yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Bahar bin Smith. Padahal, banyak perkara hingga saat ini yang mangkrak dan belum ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kita lihat wasit (polisi/penegak hukum) sudah jadi pemain. Begitu lah indikiasi yang kami tangkap. Tampaknya sudah pro kekuasaan. Padahal, seharusnya aparat penegak hukum bisa berlaku adil dan profesional,” ujarnya.
Bahar bin Smith atau diketahui hari ini memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri. Bahar Bin Smith dipanggil terkait video ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Dari ceramah itu lah kemudian, Bahar bin Smith dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke polisi. Sebab, isi video ceramah Bahar bin Smith yang berdurasi 60 detik dan viral di media sosial itu kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan.
Atas perbuatannya, Bahar diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).