close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tes Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi tes Covid-19. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Selasa, 06 Oktober 2020 16:20

Bahas penyesuaian harga swab test, Dinkes DKI kumpulkan 54 laboratorium

Harga swab test di Jakarta sangat beragam, terutama sebelum keluarnya kebijakan ketentuan harga batas tertinggi dari Kemenkes.
swipe

Dinkes DKI mengumpulkan 54 laboratorium di Jakarta untuk membahas penyesuaian kebijakan harga tertinggi swab test menjadi Rp900.000. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, akan mengumpulkan seluruh laboratorium di Jakarta untuk mengevaluasi terkait swab test, sekaligus merespons kebijakan Kemenkes yang telah menetapkan batasan tarif swab test mandiri sebesar Rp900.000.

Pemprov DKI akan segera meminta laboratorium di Jakarta yang jumlahnya sebanyak 54 untuk dapat menyesuaikan kebijakan pusat tersebut. 

"Kami akan menyesuaikan mengumpulkan teman-teman laboratorium untuk evalausi," kata Widyastuti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10). 

Harga swab test di Jakarta sangat beragam, terutama sebelum keluarnya kebijakan ketentuan harga batas tertinggi dari Kemenkes. Hal itu perlu untuk melakukan evaluasi dan koreksi.

"Dulu alat pelindung diri (APD) harganya mahal, sekarang sudah turun. Harga virus transport media (VTM) sempat Rp200.000, sekarang sudah Rp50.000. Itu salah satu yang menjadi bagian kami untuk evaluasi dan koreksi," ujarnya. 

Lebih jauh Widyastuti menuturkan tidak mengetahui perihal penyebab beragamnya harga swab test mandiri di Jakarta yang terjadi selama ini. Namun kemungkinan lantaran produk atau alat swab test dibeli dari tempat yang berbeda-beda.   

"Kalau masalah itu tanyanya jangan ke saya. Kan ada komisi pengendalian usaha yang mungkin ikut mengontrol beberapa komponen terkait swab test dan asalnya dari berbagai negara," kata dia. 

"Waktu itu, teman-teman berfikir yang penting barangnya ready karena dibutuhkan, makanya dibeli dulu. Kami merekomendasikan yang terstandar oleh WHO, Kemenkes, atau Satgas. Apalagi sekarang sudah ada regulasi terkait harga, makanya akan kami evaluasi," ujarnya. 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri, yaitu sebesar Rp900.000. Harga tersebut termasuk sekaligus untuk jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.

Selain itu, harga acuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Hal itu karena swab test yang dilakukan melalui kontak tracing dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit, maka ditanggung pemerintah.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan