Menteri BKPM/Investasi Bahlil Lahadalia, menginformasikan perkembangan terkini percepatan pengembangan investasi di Kawasan Rempang, Kota Batam. Menurutnya, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik dan kekeluargaan.
Bahli juga menyebutkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat kepadanya, saat dirinya datang ke lokasi.
"Pertama, mereka tidak pengin untuk relokasi ke Pulau Galang. Kedua, tidak pengin kuburan leluhur digeser. Ketiga, sangat menerima investasi. Keempat, maunya digeser di kampung yang masih di Rempang. Kelima, pengin tidak hanya jadi pekerja tetapi juga jadi pengusaha bagian dari investasi," jelas dia, dalam keterangan resminya yang dipantau online, Senin (25/9).
Dari semua aspirasi itu, maka Bahlil menyebutkan, pihaknya membatalkan relokasi ke Galang. Artinya, pemerintah menyetujui aspirasi dari masyarakat.
"Kami geser ke Tanjung Banon dan itu juga masih di Rempang. Kedua, soal kuburan tidak bakal digeser ke tempat lain, tetapi dipagar, diibuatkan gapura, dan dicat," jelas dia.
Bahlil juga mengungkapkan, setelah diverifikasi oleh tim, ternyata alas hak tempat tinggal warga yang turun menurun di sana itu belum ada. Makanya, pemerintah memutuskan memberikan kompensasi berupa, mendapatkan 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon bersertifikat hak milik.
Selain itu, warga yang terkena dampat bakal diberikan rumah bertipe 45 seharga Rp120 juta. Jika ternyata rumah warga itu lebih dari Rp120 juta, maka pemerintah akan meminta kepada KJPP untuk menghitungnya. Jika ternyata benar, maka pemerintah akan menambah uang santunan lagi sebesar Rp380 juta.
"Jika setelah pergeseran, ternyata mereka juga punya tambak ikan, tanaman, perahu, itu juga dihitung dan dikompensasikan sesuai aturan berlaku," jelas dia.
Sedangkan terkait keinginan warga setempat ingin juga menjadi investor, Bahlin mengaku, sudah membicarakan dengan investornya dan mereka tidak mempersoalkan hal itu.
Dia menegaskan, sudah 300 kk dari hampir 900 kk melakukan pergeseran secara sukarela. Pemerintah juga akan memberikan kelonggaran waktu hingga lebih dari 28 September.
"Kami akan cari batasan agar mereka bisa bergeser deng baik dan juga usaha investor sesuai dengan perencanaan. Kalau mereka bergeser tetapi rumahnya belum jadi, maka dapat kompensasi Rp1,2 juta per orang. Ditambah Rp1,2 juta buat sewa rumah," terang dia.