Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, tengah menyiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan penyiapan memori PK ini dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan pada Selasa (4/12).
"Sekarang memori PK-nya sedang kita siapkan. Kita upayakan bulan ini sudah selesai dan kita ajukan," kata Joko Jumadi, Kamis (6/12).
Dia tak merinci materi apa saja yang dicantumkan dalam memori PK tersebut. Dia hanya menyebut, salah satu yang dicantumkan adalah peran Imam Mudawin dalam kasus ini, yang merupakan rekan kerja Nuril saat masih sama-sama bekerja di SMAN 7 Mataram.
"Dalam salinan putusannya, disebutkan kalau terdakwa Baiq Nuril yang mentransfer data dari HP ke laptop Imam Mudawin. Untuk lengkapnya nanti saja, dari memori yang akan kita ajukan," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mataram telah menanti upaya PK yang diajukan Baiq Nuril. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi Baiq Nuril dari Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (4/12).
"Saat ini kami tinggal menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya," kata Sumadana di Mataram, Kamis (6/12).
Adapun dalam salinan putusan kasasi MA, disebutkan bahwa hakim telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Mataram. Putusan tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017, yang menyebut Nuril tak bersalah.
Putusan MA juga menyebut Nuril terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Dalam putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018, Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut didasarkan pada pelanggaran pasal 27 Ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)