Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya TNI Aan Kurnia, menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. Dicontohkannya dengan pelaksanaan patroli bersama.
Bahkan, sambung dia, patroli Bakamla KN Marore-322 berhasil menangkap kapal tanker di perairan Sekuang, Batam, pada 26 Agustus lalu. Kapal itu bermuatan 90 ton BBM ilegal.
"[Kapal ditangkap] dengan dugaan melanggar tindak pidana minyak dan gas," katanya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang output kinerja Bakamla 2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/9).
Aan melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan patroli keamanan dan keselamatan laut nasional pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya PP 13/2022. Patroli bersama melibatkan TNI AL, Polair, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Lebih jauh, Aan menerangkan, rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang forum keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut (KKPH) juga wujud implementasi PP 13/2022. Menurutnya, Forum KKPH merupakan wadah esensial untuk mendiskusikan permasalahan keamanan dan keselamatan laut guna mendapatkan solusi dan alternatifnya.
"Tugas dari forum ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari pelaksanaan KKPH, yang sasaran monevnya adalah Kebijakan Nasional, Renpatnas, dan Sistem Informasi," ujarnya.
Sementara itu, Komisi I DPR mendukung capaian-capaian Bakamla. Bahkan, diharapkan anggaran Bakamla diperkuat guna mengoptimalisasi pengamanan laut.