close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bakamla sukar menindak kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia lantaran aturan lemah. X/@HumasBakamlaRI
icon caption
Bakamla sukar menindak kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia lantaran aturan lemah. X/@HumasBakamlaRI
Nasional
Rabu, 06 September 2023 07:37

Aturan lemah, Bakamla sukar tindak kapal asing lakukan aktivitas ilegal

Dicontohkannya dengan nihilnya tindakan tegas terhadap kapal berbendera Iran, MT Arman 114, saat melakukan aktivitas ilegal di ZEE RI.
swipe

Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendorong Komisi I DPR menggulirkan kebijakan menjerat kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Mulai dari pemindahan barang (transshipment) ilegal hingga mengelabui data automatic identification system (AIS).

"Ini mungkin bisa didiskusikan karena kalau tidak, perairan kita akan dilecehkan dan kita tidak bisa menangkap atau menuntut yang pelanggaran-pelanggaran seperti ini ke pengadilan karena memang tidak ada aturannya," kata Kepala Bakamla, Laksdya TNI Aan Kurnia, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Selasa (5/9).

Dicontohkannya dengan kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan aktivitas ilegal di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, Juli 2023. Kala itu, Bakamla tidak bisa menjerat hukum terhadap MT Arman 114.

"Kami tidak bisa jerat hukumnya karena aturan kita yang masih lemah," ucapnya. Padahal, MT Arman 114 yang membawa muatan minyak mentah senilai Rp4,6 triliun itu melakukan transshipment BBM tanpa izin ke kapal supertanker asing lainnya berbendera Kamerun, MT S Tinos.

MT Arman 114, sambung Aan, juga mengelabui data AIS sehingga seakan-akan berada di perairan Laut Merah. Padahal, sedang berlayar di perairan Indonesia.

Kapal berbendera Iran tersebut pun mengabaikan peringatan Bakamla agar berhenti saat pengejaran. Bahkan, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) membantu MT Arman 114 ketika masuk perairan negeri jiran.

"Yang masalah, AIS-nya menipu. Kemudian, dia transshipment di wilayah kita. Kemudian, dihentikan tidak mau berhenti. Ini [karena] tidak ada aturan yang bisa menjerat," tuturnya.

Akhirnya, Bakamla hanya menjerat kapal tersebut atas tindakannya membuang limbah (dumping) minyak ke perairan Indonesia. "Yang lainnya tidak bisa."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan